Dinilai Lakukan ‘Public Shaming’, Dua Tempat Hiburan Malam di Batam Digugat Usai Pajang Foto Bertuliskan “Black List”

Selain itu, mereka juga meminta adanya permohonan maaf secara terbuka kepada kliennya.

“Kami menginstruksikan kepada pemilik agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan berturut-turut, serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami,” tegas Rano.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Planet 2 Newton Pub Nagoya maupun HH Club Planet 3.0 Pub & KTV belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum LCM.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Resmikan Flyover Pengurai Kemacetan di Kawasan Sei Ladi

Redaksi masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Writer: Indah