Dinilai Lakukan ‘Public Shaming’, Dua Tempat Hiburan Malam di Batam Digugat Usai Pajang Foto Bertuliskan “Black List”

“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada utang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” kata Rano.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, LCM dikabarkan menerima informasi dari sejumlah rekan bisnis bahwa foto dirinya telah dipajang di depan pintu masuk tempat hiburan dengan tulisan “Black List”.

BACA JUGA:  Polda Kepri Sosialisasikan Literasi Digital ke Pelajar SMPS Maitreyawira Batam, Cegah Dampak Negatif Media Sosial

Menurut kuasa hukum, keberadaan foto tersebut kemudian menjadi perbincangan di lingkungan pergaulan dan bisnis kliennya.

Klaim Rugi Nama Baik dan Bisnis

Pihak LCM menilai tindakan tersebut sebagai bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara terbuka yang dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah.

Selain itu, tindakan tersebut juga disebut sebagai bentuk eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri karena memberikan penilaian dan hukuman sosial kepada seseorang tanpa melalui proses hukum.

BACA JUGA:  DPW FBN RI Kepri Teguhkan Komitmen Bela Negara, Fokus Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Tangguh

Akibat pemajangan foto tersebut, LCM mengklaim mengalami kerugian materiil maupun immateriil, termasuk terganggunya relasi bisnis dan sejumlah proyek profesional yang sedang dijalankan.

Kuasa hukum juga menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan lain apabila foto tersebut disebarluaskan melalui media elektronik atau sarana digital.

Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah menyampaikan tuntutan kepada manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya agar segera mencabut dan menurunkan foto yang dipasang di area publik.

Writer: Indah