Batamnetwork.com, Anambas – Sebuah kasus kriminal yang awalnya dianggap biasa justru membuka tabir peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Seorang pria yang diamankan karena diduga mengintip dan mencuri pakaian dalam wanita, ternyata menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan tersebut bermula dari penanganan kasus yang dilakukan Polsek Siantan pada Rabu (3/6/2026). Saat itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S.H. atas dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam serta aksi mengintip yang meresahkan warga.
Namun, dalam proses pemeriksaan, A.S.H. membuat pengakuan yang mengejutkan penyidik. Ia mengaku sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum diamankan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, mengatakan pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan urine.
“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan pemeriksaan urine. Hasil tes menunjukkan bahwa A.S.H. positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar IPTU Kristian.
Pengembangan Kasus Seret Empat Orang Lain
Tak berhenti pada satu orang, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan A.S.H. Dari hasil interogasi, pria tersebut mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang berinisial E., I., dan H.H.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan ketiga nama yang disebutkan. Bersama tim Laboratorium RSUD Tarempa, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap para terduga pelaku.






