Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, memperkuat dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial D. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, D juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Dari pengakuan D, penyidik memperoleh petunjuk baru yang mengarah kepada seorang pria berinisial E.W. yang diduga berperan sebagai pemasok atau pengedar narkotika.
Polisi Sita 1,10 Gram Sabu
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan E.W.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain beberapa paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berbagai ukuran, alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,10 gram.
Dalam pemeriksaan awal, E.W. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Polisi Kejar Jaringan yang Lebih Besar
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.






