Batam — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam mengambil tindakan tegas terkait maraknya sorotan publik terhadap konten promosi usaha kebugaran Luxor Spa di media sosial.
Pemerintah daerah memastikan bakal segera memanggil pihak manajemen untuk dimintai klarifikasi resmi.
Langkah ini diambil menyusul keresahan warga atas unggahan akun Instagram resmi Luxor Spa Batam. Materi promosi yang menampilkan wanita berbusana terbuka tersebut dinilai dinikmati publik secara bebas tanpa dilengkapi fitur pembatasan usia (age-restriction).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam membenarkan rencana penanganan tersebut saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pengawasan usaha pariwisata di wilayahnya.
“Segera kita panggil pengelolanya,” ujar Kadisbudpar Batam secara singkat.
Pemanggilan ini menjadi pintu masuk bagi instansi teknis Pemerintah Kota Batam termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, untuk memeriksa legalitas dan pelaksanaan operasional di lapangan.
Pemeriksaan mencakup pemenuhan standar perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengamanatkan setiap pelaku usaha pariwisata menjalankan aktivitas yang sesuai dengan kualifikasi perizinan serta wajib menjaga norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Di sisi lain, tidak adanya fitur pembatasan usia pada akun bisnis media sosial juga menjadi perhatian masyarakat, mengingat potensi akses oleh anak di bawah umur. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, publik mendorong adanya evaluasi yang objektif dan proporsional.






