Gara-Gara Musik Jedag-Jedug Kegedean, Pemuda Batam Sukses Pindah Kamar ke Polsek Bengkong

ilustrasi

Menanggapi kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial, Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa kasus ini terdiri dari dua laporan yang ditangani di tempat berbeda, meski terjadi di lokasi yang sama.

Kasus Penganiayaan Awal (Polsek Bengkong): Dipicu teguran musik keras yang berujung pemukulan oleh tersangka Y.B.C.H. terhadap korban.

Kasus Pengeroyokan Balasan (Satreskrim Polresta Barelang): Terjadi tidak sampai 30 menit setelahnya, karena korban yang tidak terima telinganya sobek kembali membawa massa hingga terjadi pengeroyokan.

BACA JUGA:  Program Diskon Tambah Daya Cahaya Ramadan, Tinggal 2 Hari Lagi

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik sebenarnya sempat menawarkan jalan tengah melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena tidak menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak, proses hukum tetap digulirkan secara tegas dan profesional.

Atas aksi gaya-gayaan berujung pidana ini, tersangka Y.B.C.H. dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Kategori III.

BACA JUGA:  Curanmor Epic: Leonardo Dikaprio Gagal Jadi Bintang Bengkong

Polresta Barelang mengimbau warga Batam agar tetap menjaga ketertiban umum dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya di media sosial. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, warga diminta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam.