Menanggapi kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial, Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa kasus ini terdiri dari dua laporan yang ditangani di tempat berbeda, meski terjadi di lokasi yang sama.
Kasus Penganiayaan Awal (Polsek Bengkong): Dipicu teguran musik keras yang berujung pemukulan oleh tersangka Y.B.C.H. terhadap korban.
Kasus Pengeroyokan Balasan (Satreskrim Polresta Barelang): Terjadi tidak sampai 30 menit setelahnya, karena korban yang tidak terima telinganya sobek kembali membawa massa hingga terjadi pengeroyokan.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik sebenarnya sempat menawarkan jalan tengah melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena tidak menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak, proses hukum tetap digulirkan secara tegas dan profesional.
Atas aksi gaya-gayaan berujung pidana ini, tersangka Y.B.C.H. dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Kategori III.
Polresta Barelang mengimbau warga Batam agar tetap menjaga ketertiban umum dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya di media sosial. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, warga diminta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam.









