Market  

Antisipasi Peretasan Kuantum, Telkom Bersama BSSN Perkuat Keamanan Siber Nasional

Rapat koordinasi Kemenko Polkam dan BSSN bahas kebijakan Post-Quantum Cryptography untuk keamanan siber Indonesia.
Rapat koordinasi Kemenko Polkam dan BSSN bahas kebijakan Post-Quantum Cryptography untuk keamanan siber Indonesia.

Penentuan prioritas perlindungan terhadap data dengan tingkat kerahasiaan tinggi.

Penguatan forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Rencana pembentukan National Quantum Center sebagai pusat riset, standardisasi, pengembangan talenta, dan implementasi teknologi kuantum nasional.

Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marsda TNI R. Tjahjo Kurniawan, mengungkapkan bahwa BSSN telah membentuk Gugus Tugas Nasional Penyiapan Migrasi Post-Quantum Cryptography.

BACA JUGA:  TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia

Gugus tugas ini difokuskan untuk mempercepat transisi sistem keamanan digital nasional menuju standar yang lebih tahan terhadap serangan berbasis kuantum (quantum attack).

Dari sudut pandang industri, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyatakan kesiapannya untuk menopang infrastruktur quantum-safe. Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom, Seno Soemadji, menyebutkan bahwa Telkom tengah menyiapkan quantum-safe network serta quantum-safe data center.

BACA JUGA:  Telkom Upayakan Pemulihan Layanan Akibat Gangguan Sistem SKKL Inter Island Ruas Tanjung Batu - Pulau Burung

Selain itu, riset di bidang quantum error correction dan pengembangan talenta digital terus dipacu melalui Telkom University.

“Era komputasi kuantum akan mengubah paradigma keamanan digital secara fundamental. Telkom siap ambil peran melalui penguatan riset, inovasi, dan pengembangan kapabilitas digital untuk mendukung kedaulatan digital Indonesia,” ujar Seno.

Sementara itu, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, mengingatkan agar instansi pemerintah maupun organisasi tidak menunda langkah antisipasi.