Saat diinterogasi polisi, RT blak-blakan mengaku tidak beraksi sendirian. Ia ditemani rekannya berinisial L yang kini langsung masuk “daftar pencarian orang” alias DPO karena berhasil kabur duluan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya. Saat ini satu pelaku lainnya berinisial L masih dalam pengejaran (DPO),” terang pihak kepolisian.
Niat hati mendapat uang instan dari sepeda curian, RT kini harus menanggung akibatnya. Polisi telah mengamankan video rekaman CCTV sebagai barang bukti kunci untuk menyeretnya ke meja hijau.
Atas aksi nekatnya, RT dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tidak main-main, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda Kategori V.
Pihak Polsek Sekupang mengimbau warga agar tidak kendur menjaga keamanan barang berharga, serta memuji peran aktif warga dan kegunaan kamera CCTV di pemukiman. Bagi warga Batam yang melihat potensi kejahatan di lingkungannya, Polresta Barelang mengingatkan untuk tidak ragu melapor melalui Layanan Polisi 110 yang siap melayani 24 jam gratis.












