Temuan Medis Forensik: Ditemukan memar pada kepala, luka lecet di leher dan dada, serta perdarahan otak dan batang otak.
Penyebab Utama Kematian: Kekerasan tumpul pada kepala yang merusak pusat vital, berpadu dengan trauma tumpul pada leher akibat pencekikan.
Jejak Kekerasan Berulang: Tim forensik juga menemukan bekas cubitan serta jaringan parut lama pada tubuh korban yang mengindikasikan bahwa aksi penganiayaan ini bukan pertama kalinya terjadi.
Setelah dihadapkan dengan bukti-bukti ilmiah forensik yang tak terbantahkan, TCH akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatan kejinya.
Atas aksi kejamnya tersebut, TCH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.






