Peserta upacara diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu lengkap. Peserta laki-laki juga diwajibkan mengenakan tanjak.
Rudi menjelaskan, SE Wali Kota Batam tersebut memuat empat poin utama, yakni penggunaan baju Melayu, pemasangan atribut dan ornamen hiasan, pelaksanaan upacara bendera, serta penggunaan materi dan logo resmi Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepri.
“Penggunaan baju Melayu, pemasangan atribut dan ornamen hiasan, pelaksanaan upacara bendera, serta materi dan logo. Empat poin tersebut terdapat dalam Surat Edaran Wali Kota Batam,” ujarnya.
Tema dan logo resmi Peringatan Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepri dapat diunduh secara mandiri oleh masyarakat dan instansi melalui tautan resmi yang telah disediakan panitia, https://linktr.ee/HARIJADI24KEPR
Rudi berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan tersebut, termasuk Forkopimda, pengelola hotel, mal, restoran, hingga ketua RT/RW se-Kota Batam.
Ia mengajak seluruh pihak untuk turut mengimbau masyarakat di lingkungannya sehingga suasana Hari Jadi Ke-24 Provinsi Kepri dapat terasa semarak di berbagai sudut Kota Batam.












