Di hari penemuan jasad, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung meringkus RD di kediamannya di Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring).
Polisi menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 3 unit ponsel, pakaian milik pelaku dan korban, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.
Atas tindakan kejamnya, RD kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.










