Batam  

Warga Nongsa Tuntut Usut Aktor Intelektual Tambang Pasir Ilegal: “Jangan Cuma Sopir”

Batam – Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dikabarkan menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Mergun, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (4/8/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah truk pengangkut pasir beserta para terduga pelaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, penindakan dilakukan secara terencana melalui skema pembuntutan dari lokasi penambangan (tangkahan) hingga ke titik pengantaran.

BACA JUGA:  Sempat Hilang, Pemuda Lompat dari Jembatan Barelang Ditemukan 500 Meter dari TKP

“Penindakan dilakukan secara menyeluruh mulai dari penambang, pengangkut, hingga penerima barang,” ujar salah seorang sumber internal yang mengetahui jalannya operasi tersebut, Rabu (5/8/2026).

Dalam operasi penangkapan, tiga unit truk pengangkut pasir ilegal berhasil disita petugas. Dua di antaranya merupakan truk berwarna biru dan putih yang memuat identitas lambung bertuliskan “WIFI, KILCIS” dan “BATAY”.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Tegaskan Reformasi Kinerja ASN Batam di Awal 2026: Hapus Ego Sektoral, Perkuat Integritas

Selain barang bukti kendaraan, petugas dikabarkan turut mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rantai bisnis ilegal ini.

Selain tiga pengemudi truk pengangkut pasir, seorang pengelola penambangan pasir di kawasan Mergun juga dikabarkan turun diamankan. Begitu juga seorang pemilik tangkahan di Panglong, Batu Besar, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA:  DPRD Batam Sahkan Perda Kota Layak Anak, Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Polisi juga dikabarkan menelusuri pengelola tangkahan di kawasan Tering Bay.

Aksi tegas aparat kepolisian ini direspons positif oleh warga pesisir Nongsa yang selama ini mengeluhkan kerusakan lingkungan dan gangguan aktivitas akibat tambang pasir ilegal di wilayah mereka.