BATAM – Polsek Bengkong menyita 5 unit sepeda motor diduga hasil curian dari dua orang terduga penadah dengan kasus yang berbeda. Mereka berinisial HH (31), dan MR (27), yang saat ini sudah diamankan di Rumah Tahan (Rutan) Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin penangkapan mengatakan, kedua penadah ini diamankan di lokasi dan laporan polisi yang berbeda.
Untuk HH, diamankan pada Jumat (31/2/2025), setelah pihaknya menerima informasi dari korban melihat sepeda motor miliknya yang diduga telah dicuri diposting untuk dijual di Forum Jual Beli (FJB) Batam yang berada di Facebook. Kemudian Marihot memerintahkan tim Opsnal Polsek Bengkong berkoordinasi dengan korban untuk memancing membelinya dengan sistem cash on delivery (COD).
Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati COD dilakukan di kawasan Batuaji. Tim juga langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan HH beserta satu unit sepeda motor Yamaha YZF-R15 warna merah milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, HH mengaku telah membeli sepeda motor tersebut dari seseorang yang tak dikenal seharga Rp 2,5 juta. Kemudian ia berniat menjual lagi seharga Rp 3,5 juta,” ujar Marihot, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa kelengkapan dokumen dari tangan HH saat dilakukan pengembangan.
“Ada dua unit sepeda motor yang diamankan. Untuk YZF-R15 milik korban dengan laporan polisi yang dibuat korban di Polsek Bengkong pada Minggu (26/1/2025). Kejadian pencuriannya terjadi di parkiran kosan kawasan Bengkong Baru. Korban juga langsung membuaat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong,” tambahnya.












