Batam – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi ancaman keamanan siber tingkat tinggi yang dipicu oleh pesatnya perkembangan teknologi komputasi kuantum.
Komputer kuantum diprediksi mampu menembus dan melemahkan sistem enkripsi/kriptografi konvensional yang saat ini digunakan untuk melindungi data strategis negara, transaksi keuangan digital, hingga komunikasi rahasia.
Menanggapi potensi risiko tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Urgensi Penyusunan Kebijakan Menghadapi Post-Quantum Computing (PQC) di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).
Forum ini melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, akademisi, serta pakar keamanan siber guna menyusun fondasi kedaulatan digital nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa persiapan menghadapi era pasca-kuantum bukan lagi sekadar isu sektoral, melainkan sudah menjadi agenda strategis nasional.
“Soal Post-Quantum Cryptography, dunia bergerak jauh lebih cepat dari yang kita bayangkan. Kita harus mengejar dan membuat lompatan. Persiapan menghadapi era post-quantum membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas agar Indonesia siap menghadapi perubahan lanskap keamanan siber,” tegas Eko.
Dari pertemuan lintas sektor tersebut, pemerintah merumuskan empat langkah prioritas nasional, yaitu:
Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Nasional Migrasi Post-Quantum Cryptography.












