Gudangberita.co.id, Batam – Patroli skala besar dilakukan Polresta Barelang dan jajaran, Minggu (10/11/2024) dini hari. Total sebanyak 66 sepeda motor terjaring razia.
Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan karena menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Operasi ini juga melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus menyebut kegiatan ini menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Tujuan kita kan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.
Dalam patroli malam itu, Polresta Barelang mengamankan 27 unit sepeda motor, sementara Polsek jajaran juga turut mengamankan sejumlah kendaraan, di antaranya Polsek Batam Kota (6 unit), Lubuk Baja (8 unit), Batu Ampar (4 unit), Bengkong (3 unit), Sagulung (9 unit), Batu Aji (5 unit), dan Sekupang (4 unit), sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 66 unit.
Pihak kepolisian memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap.
“Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai peraturan,” ucapnya.












