Johnn menjelaskan bahwa penggunaan TKA di KEK Tanjung Sauh bersifat sementara untuk menangani fungsi teknis tertentu. Pihaknya menjanjikan adanya skema alih teknologi (transfer of technology) bertahap kepada tenaga kerja lokal.
“Kami terus berkomitmen memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” kata Johnn.
Meski hasil pemeriksaan administratif dinyatakan lengkap, Imigrasi Batam mengingatkan bahwa jalur komunikasi dan koordinasi pelaporan berkala antara pengelola kawasan dan pihak keimigrasian tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kepatuhan hukum dan ketertiban penyerapan TKA di Batam.







