BATAM — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian serta respons cepat jajaran manajemen PT PLN Batam dalam menuntaskan kasus pemadaman listrik meluas (blackout) yang melanda wilayah Batam–Bintan pada Senin (12/10/2026) lalu.
Wali Kota LIRA Batam, Herry Sembiring, menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dikawal hingga tuntas, baik dari segi penegakan hukum maupun pemulihan keandalan sistem ketenagalistrikan. Pihaknya mengapresiasi sinergi Bareskrim Polri dan Polda Kepri yang bergerak cepat menetapkan lima orang tersangka atas dugaan kelalaian pengawasan dan pemeliharaan instalasi di Gardu Induk Sei Harapan.
“Kami dari LIRA Batam mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri menunjukkan penanganan yang transparan dan akuntabel. Ini penting agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum yang padat fakta,” ujar Herry Sembiring, Kamis (22/10/2026).
Di sisi lain, Herry juga memberikan apresiasi atas keterbukaan Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, yang dinilai kooperatif mendukung penyidikan kepolisian serta memprioritaskan pemulihan pasokan listrik bagi masyarakat Batam dan Bintan secara bertahap sejak awal kejadian.
Menurut Herry, keberadaan listrik yang andal merupakan urat nadi perekonomian, kehidupan warga, serta iklim investasi di Kepulauan Riau. Selain mendorong pengusutan tuntas, LIRA Batam juga menyambut baik kepastian skema kompensasi pelanggan sebesar Rp57,3 miliar yang disiapkan PLN Batam sesuai regulasi Peraturan Gubernur Kepri.












