Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar resmi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tindak pidana pangan ini, polisi menyita ribuan botol miras bermerek impor mewah dan menetapkan seorang pria berinisial S.S. (63) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kompol Agung Tri Poerbowo bersama Kasi Humas AKP Budi Santosa, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, serta Kanit 5 Iptu M. Alvin Royantara di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati dua pria, yakni S.S. (63) dan C.H., sedang memuat puluhan dus minuman keras ke dalam mobil Daihatsu Gran Max. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), S.S. mengakui seluruh botol miras tersebut adalah miliknya dan diedarkan tanpa dokumen perizinan resmi.
Dari hasil penggeledahan di gudang Bengkong tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menyita barang bukti berupa: Jagermeister (700 ml): 3.036 botol, Jack Daniel’s (700 ml): 804 botol, Chivas Regal 12 (700 ml): 696 botol, Jose Cuervo (750 ml): 672 botol, Jameson (700 ml): 576 botol.












