Batam  

Asyik Pamer Suara ‘Gahar’, 83 Motor di Batam Malah ‘Bobo Siang’ di Kantor Polisi

Ilustrasi

BATAM — Aksi pamer suara “gahar” lewat knalpot brong berujung apes bagi puluhan pemilik motor setelah kendaraan mereka diangkut dan dipaksa “bobo siang” di Mapolresta Barelang.

Tak tanggung-tanggung, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menyita sebanyak 83 unit kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam penertiban maraton pada 17–18 Juli 2026.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Siaga Bencana, Semua Gaspol Lawan Cuaca Ekstrem!

Hasil “panen” motor bising tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026) siang.

Kompol Afiditya menjelaskan, penindakan tegas ini dilakukan karena maraknya penggunaan knalpot brong yang kian meresahkan warga. Selain suaranya yang bikin telinga pekak, raungan knalpot tidak standar ini kerap menjadi ‘bensin’ pemicu aksi balap liar di jalan raya.

BACA JUGA:  Idul Adha 1447 H, PLN Batam Salurkan 68 Hewan Kurban, Naik Hampir Tiga Kali Lipat dari Tahun Lalu

“Suara bising dari knalpot tidak standar ini sering memancing adrenalin pengendara untuk saling tantang dan kebut-kebutan. Selain merampas kenyamanan masyarakat, aksi ini sangat membahayakan nyawa mereka sendiri dan pengguna jalan lain,” tegas Kompol Afiditya.

Penertiban yang menyasar para pemuda “pencari perhatian” ini dilakukan di enam titik yang selama ini kerap dijadikan lapak balap liar: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, Jalan Hang Tuah

BACA JUGA:  Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

Bukannya dipuji, para pemilik 83 motor ini kini harus bersiap menanggung konsekuensinya. Seluruh pengendara langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat dan motornya dikandangkan sebagai barang bukti.