Petugas menjerat para pelanggar menggunakan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya tidak main-main: Kurungan penjara: Paling lama 1 bulan, atau Denda maksimal: Rp250.000,00.
Penindakan ini juga mengacu pada PP No. 80 Tahun 2012 terkait kewenangan penyitaan kendaraan tak laik jalan, serta Permen LH No. 7 Tahun 2009 tentang batas ambang kebisingan. Untuk membawa pulang motornya, para pemilik wajib mengembalikan knalpot ke standar pabrikan.
Biar tidak ada lagi motor yang ‘berkelakuan bising’, Polresta Barelang juga melakukan sosialisasi masif dari hilir ke hulu. Petugas mendatangi sekolah-sekolah, lingkungan RT/RW, hingga merazia bengkel-bengkel variasi agar berhenti menjual dan memasang knalpot brong.
Di akhir sesi, Kompol Afiditya meminta peran aktif para orang tua dan guru agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya saat berkendara.
“Kami mengimbau orang tua pastikan motor anak-anaknya standar dan lengkap surat-suratnya. Kalau warga melihat ada aksi balap liar atau gangguan lalu lintas, langsung laporkan ke Call Center 110 (bebas pulsa 24 jam),” pungkasnya.












