Merek lainnya: Puluhan botol Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15 & 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.
Selain barang haram tersebut, polisi mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih, kunci gudang, dokumen invoice, surat jalan, serta 2 unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka S.S. dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu teliti sebelum membeli produk pangan maupun minuman beralkohol serta memastikan ketersediaan izin edar resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor melalui Layanan Polisi 110.












