Usai sampel diuji secara laboratorium, confirmed barang tersebut merupakan ketamin murni. Angka ini setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan berantai.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto membeberkan fakta mengkhawatirkan di balik temuan ini. Menurutnya, ketamin tidak lagi sekadar beredar dalam bentuk bubuk atau kristal padat, melainkan telah merambah ke industri vape ilegal sebagai liquid oplosan penikmat efek halusinasi.
“Penyalahgunaan ketamin saat ini semakin marak di pasar gelap. Zat tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk padat maupun cair. Bahkan, penyalahgunaan ketamin cair mulai ditemukan dalam produk atau isi ulang vape,” ungkap Suyudi.
Celah Hukum & Usulan Masuk Narkotika Golongan II
Meski memiliki efek penenang keras dan halusinogenik jika disalahgunakan, ketamin rupanya belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Celah ini membuat BNN tidak memiliki wewenang untuk menindaknya sebagai tindak pidana narkotika secara langsung.
Guna mencegah para pelaku melenggang bebas, BNN melimpahkan berkas perkara dan 8 ABK asing tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Di saat yang sama, BNN dan Bareskrim mendesak Komite Penggolongan Narkotika untuk segera merevisi aturan yang ada.
“BNN bersama Bareskrim Polri telah mengusulkan perubahan penggolongan ketamin agar masuk dalam kategori Narkotika Golongan II dalam regulasi yang akan datang,” tambah Suyudi.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan pihak tentara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi penyelundup yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai perlintasan barang haram.






