Hasil penyelidikan mengungkap modus yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. Benih lobster dikirim dari Jakarta ke Batam melalui jalur kargo pesawat udara. Untuk mengelabui petugas, BBL dikemas dalam koper, kemudian dibungkus menggunakan kardus dan ditutupi pakaian bekas.
Setelah tiba di Batam, ratusan ribu benih lobster tersebut diduga akan segera diseberangkan secara ilegal menuju Singapura melalui jalur tidak resmi.
Praktik penyelundupan benih lobster menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena selain merugikan negara dari sisi ekonomi, juga mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia. Benih lobster yang seharusnya dibudidayakan di dalam negeri justru berpotensi memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak yang melakukan ekspor ilegal.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara serta mengancam keberlanjutan ekosistem laut nasional.






