Batam — Niat hati ingin menikmati musik di kamar homestay, seorang pemuda di Batam berinisial Y.B.C.H. (18) justru harus rela “pindah kamar” ke sel tahanan Polsek Bengkong. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya penghuni lain yang menegurnya akibat memutar musik terlalu keras.
Aksi sok jagoan yang sempat tular dan viral di media sosial ini akhirnya diluruskan oleh pihak kepolisian lewat konferensi pers di Mako Polsek Bengkong pada Rabu (22/7/2026) sore.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.
Peristiwa ini terjadi di sebuah homestay kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Berawal saat korban berinisial A.S.M. (33) merasa terganggu dengan dentuman musik keras dari kamar tersangka.
Korban sudah beberapa kali memberikan teguran demi kenyamanan bersama. Namun, bukannya mengecilkan volume, tersangka Y.B.C.H. justru tersulut emosi.
Ketika keduanya tak sengaja bertemu di area parkir homestay, cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung aksi pemukulan fisik oleh tersangka.
“Motif sementara diketahui karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras. Korban mengalami luka robek pada bagian daun telinga kiri serta lebam di pipi kiri akibat kekerasan tumpul, sesuai hasil Visum et Repertum,” jelas AKP Tigor Dabariba.
Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dan mengamankan barang bukti penting berupa flashdisk berisi rekaman video detik-detik kejadian.









