BATAM — Pengagum vape atau rokok elektrik patut waspada. Di balik maraknya tren isi ulang (liquid) vape di pasar gelap, aparat penegak hukum berhasil membongkar skandal penyelundupan cairan berpotensi halusinogenik skala raksasa.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa zat ketamin seberat hampir 1,3 ton yang berpotensi disulap menjadi liquid “sakti” senilai Rp2,1 triliun resmi dimusnahkan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan massal yang digelar di Gedung Serba Guna Kodaeral IV Batam tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL), BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, BIN, hingga Polda Kepri terhadap kapal asing MV King Sun.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan, operasi ini menjadi benteng penting dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya zat adiktif modus baru.
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan, maupun pasar bagi jaringan narkoba dan jaringan internasional lainnya. Apa yang telah dicapai ini boleh saya anggap sebagai hadiah dalam peringatan HUT ke-81 RI,” tegas Djamari di lokasi pemusnahan.
Dari Kapal Asing Langsung Menuju Pod Vape
Pengungkapan kasus berawal dari intaian intelijen laut terhadap gerakan mencurigakan kapal MV King Sun di wilayah perairan Indonesia. Saat disergap tim gabungan Armada I TNI AL dan aparat penegak hukum, kapal yang diawaki delapan warga negara asing (WNA) tersebut kedapatan membawa muatan seberat 1.298 kilogram ketamin.






