BATAM, BATAMNETWORK — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meminta pihak pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh untuk secara aktif dan berkala melaporkan keberadaan serta pergerakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah operasional mereka.
Himbauan ini ditegaskan usai Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam menggelar pemeriksaan lapangan di KEK Tanjung Sauh pada Rabu (16/9/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan aturan keimigrasian serta ketertiban administrasi penggunaan pekerja asing di kawasan industri strategis tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir area operasional proyek hingga ke fasilitas hunian (mess) pekerja. Tim Inteldakim mendata sebanyak 145 TKA yang beraktivitas di lokasi. Dari hasil cek dokumen di lapangan, seluruh pekerja asing tersebut terdaftar memiliki izin keimigrasian yang sesuai.
Selain mendata pekerja asing, pemeriksaan ini juga mencatat keberadaan 1.800 tenaga kerja lokal yang beroperasional di area KEK Tanjung Sauh.
Langkah pengawasan oleh Imigrasi Batam ini melengkapi kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau pada 5 Februari 2026.
Menanggapi permintaan keterbukaan data dari pihak Imigrasi, Manager HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh, Johnn Sinaga, menyatakan pihaknya menyambut baik pembinaan dan pengawasan rutin yang dilakukan instansi pemerintah.







