Batam — Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Dua orang terduga pelaku berinisial K (45) dan A alias T (54) berhasil diamankan pada Selasa (6/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial C (52) yang tak terima setelah melihat video penderitaan korban beredar di media sosial.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Kejadian berawal saat korban bersama sembilan rekannya berencana keluar dari proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang akibat permasalahan pembayaran gaji. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik tersangka K (45) untuk dimintai keterangan.
Di lokasi tersebut, korban mendapat tekanan hingga dipaksa membuka telepon selulernya. Emosi pelaku diduga menyulut setelah menemukan adanya bukti tiket pesawat di dalam ponsel korban.
Tersangka K diduga langsung memukul wajah korban, menendang paha, dan memukul punggung serta tubuh korban menggunakan selang secara berulang kali. Tak hanya itu, korban juga dipaksa melepaskan pakaian.
Sementara itu, tersangka A (54) diduga turut memukul wajah korban dan mengambil uang kasbon milik korban sebesar Rp4,5 juta.
Korban sempat ditahan dan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama beberapa hari. Korban baru berhasil menemui rekan-rekannya pada 5 Agustus 2026. Namun, pada sore harinya, korban kembali dijemput paksa ke kantor tersangka.






