Pemko Batam, lanjutnya, terus berkonsultasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Pembukaan lelang dilakukan secara transparan sebanyak dua kali sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlu dicatat juga bahwa hingga hari ini tidak ada dana APBD serupiah pun yang keluar atau kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.
Menanggapi sorotan mengenai pihak pengembang yang dikaitkan dengan perkara pidana, Amsakar mengatakan pemerintah tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, langkah pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan hukum yang menyangkut individu harus dibedakan dengan kedudukan badan usaha sebagai entitas hukum. Adapun persoalan internal perusahaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dorong Tenaga Kerja Lokal
Dalam dialog tersebut, isu ketenagakerjaan dan pengembangan SDM lokal turut menjadi perhatian. Amsakar menyampaikan sejumlah langkah yang sedang disiapkan Pemko Batam untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.
Salah satunya melalui rencana nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah perusahaan di Batam. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, termasuk melalui pengaturan kuota untuk kategori pekerjaan tertentu.












