Sita Aset Fantastis: Uang Rp7,79 Miliar dan 105 Mesin Kasino
Penggerebekan arena perjudian kelas atas ini turut membongkar perputaran uang yang bernilai sangat fantastis. Petugas menyita uang tunai dengan total mencapai Rp7.797.213.000 (sekitar Rp7,79 miliar) yang tersimpan di dalam tiga brankas utama serta laci meja penukaran chip.
Tak hanya itu, sebanyak 105 unit mesin permainan judi modern kelas kasino juga diangkut petugas sebagai barang bukti, di antaranya: 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 16 mesin piala/ bubble, 14 mesin tembak ikan, 1 mesin dadu.
Ribuan chip permainan yang nominalnya masih dalam proses penghitungan detail.
Keterangan penindakan ini turut didampingi oleh pejabat penting lintas instansi, seperti Dirbinum Puspom TNI Kolonel Pom. Jeffri B. Purba, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Brigjen Pol. Teguh Yuswardhie, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, serta Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Ancaman Hukuman Berlapis dan TPPU
Atas pengorganisasian kasino terlarang ini, para penyelenggara dijerat Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Guna memberikan efek jera serta mengusut tuntas aliran dana perjudian transnasional ini, Bareskrim Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik melapis dengan pasal TPPU sesuai Pasal 607 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 terhadap pihak-pihak yang mengelola, menyembunyikan, atau menyamarkan harta hasil perjudian ini dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Irjen Pol. Nunung.












