Batam  

Bareskrim Gulung Kasino Mewah di Nagoya Batam, 10 WNA Turut Diamankan

Anggota Bareskrim Polri dan Polda Kepri merilis penggerebekan kasino mewah di Nagoya Batam.

Sita Aset Fantastis: Uang Rp7,79 Miliar dan 105 Mesin Kasino

Penggerebekan arena perjudian kelas atas ini turut membongkar perputaran uang yang bernilai sangat fantastis. Petugas menyita uang tunai dengan total mencapai Rp7.797.213.000 (sekitar Rp7,79 miliar) yang tersimpan di dalam tiga brankas utama serta laci meja penukaran chip.

Tak hanya itu, sebanyak 105 unit mesin permainan judi modern kelas kasino juga diangkut petugas sebagai barang bukti, di antaranya: 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 16 mesin piala/ bubble, 14 mesin tembak ikan, 1 mesin dadu.

BACA JUGA:  Sambut HUT Kemerdekaan Bidpropam Polda Kepri Bagikan Bendera dan Sembako ke Warga Kampung Tua

Ribuan chip permainan yang nominalnya masih dalam proses penghitungan detail.

Keterangan penindakan ini turut didampingi oleh pejabat penting lintas instansi, seperti Dirbinum Puspom TNI Kolonel Pom. Jeffri B. Purba, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Brigjen Pol. Teguh Yuswardhie, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, serta Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Terima Silaturahmi Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI)

Ancaman Hukuman Berlapis dan TPPU

Atas pengorganisasian kasino terlarang ini, para penyelenggara dijerat Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Guna memberikan efek jera serta mengusut tuntas aliran dana perjudian transnasional ini, Bareskrim Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  Kelurahan Duriangkang Raih Juara Umum MTQH XXXIV Kecamatan Sungai Beduk

“Penyidik melapis dengan pasal TPPU sesuai Pasal 607 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 terhadap pihak-pihak yang mengelola, menyembunyikan, atau menyamarkan harta hasil perjudian ini dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Irjen Pol. Nunung.