Upaya kepolisian untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui mekanisme mediasi dan Restorative Justice (RJ) sempat dilakukan, namun tidak menemui titik temu. Akibatnya, kedua pihak yang saling melapor harus siap menghadapi konsekuensi hukum masing-masing.
Pihak kepolisian membagi penanganan menjadi dua berkas perkara terpisah:
Perkara Pengeroyokan (Ditangani Satreskrim Polresta Barelang):
Penyidik mengamankan 7 orang tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Berkas perkara ketujuh tersangka pengeroyokan ini bahkan telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara Penganiayaan (Ditangani Polsek Bengkong):
YBC (18) yang awalnya menjadi korban pengeroyokan kini turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan awal terhadap karyawan homestay (AS).
Aksi “cek-in berujung sel” ini membawa konsekuensi hukum yang tidak main-main. Para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, YBC yang dijerat kasus penganiayaan disangkakan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.












