Niat Cek-in Malah Cek-out ke Kantor Polisi: Drama Berujung Apes di Homestay Mimi Coco Batam

Barang bukti dan rekaman video kasus pengeroyokan serta penganiayaan di Homestay Mimi Coco Bengkong.
Barang bukti dan rekaman video kasus pengeroyokan serta penganiayaan di Homestay Mimi Coco Bengkong.

Upaya kepolisian untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui mekanisme mediasi dan Restorative Justice (RJ) sempat dilakukan, namun tidak menemui titik temu. Akibatnya, kedua pihak yang saling melapor harus siap menghadapi konsekuensi hukum masing-masing.

Pihak kepolisian membagi penanganan menjadi dua berkas perkara terpisah:

Perkara Pengeroyokan (Ditangani Satreskrim Polresta Barelang):

Penyidik mengamankan 7 orang tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Berkas perkara ketujuh tersangka pengeroyokan ini bahkan telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja dan Satreskrim Polresta Barelang Gelar Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Tempat Ibadah yang Asri

Perkara Penganiayaan (Ditangani Polsek Bengkong):

YBC (18) yang awalnya menjadi korban pengeroyokan kini turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan awal terhadap karyawan homestay (AS).

Aksi “cek-in berujung sel” ini membawa konsekuensi hukum yang tidak main-main. Para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:  Perkumpulan Transportasi Pariwisata Batam, Bukber Dengan Anak Panti Asuhan Ya Bunayya rempang

Sementara itu, YBC yang dijerat kasus penganiayaan disangkakan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.