Batamnetwork.com, Batam – Sebuah komentar yang ditulis dalam hitungan detik di media sosial berujung pada konsekuensi hukum yang serius. RS (37) alias Raja Situmorang, warga Kota Batam, kini harus berhadapan dengan proses pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Melayu melalui media sosial Facebook.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Akibat unggahan yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi memicu konflik sosial, Raja Situmorang kini terancam hukuman penjara hingga tiga tahun berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengatakan penanganan kasus dilakukan secara cepat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh unggahan tersebut.
“Kasus ini cukup menarik perhatian publik. Dari adanya pengaduan yang dibuat oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Kombes Pol. Anggoro Wicaksono saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026).
Menurut Anggoro, tindakan tegas diambil karena unggahan yang diduga dibuat tersangka telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu keharmonisan antarsuku yang selama ini terjaga di Kota Batam.
Berawal dari Perdebatan di Kolom Komentar
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam saat tersangka sedang mengakses media sosial Facebook di wilayah Kecamatan Sagulung.






