Saat itu, Raja Situmorang melihat sebuah unggahan video yang membahas penutupan aktivitas penjualan daging babi di kawasan tersebut. Unggahan itu kemudian memicu perdebatan di kolom komentar yang melibatkan sejumlah pengguna media sosial.
Dalam suasana emosional, tersangka diduga menuliskan komentar yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu. Komentar tersebut kemudian menyebar luas dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Tak lama setelah laporan diterima, Satreskrim Polresta Barelang bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.
Polisi Ingatkan Warga Bijak Bermedia Sosial
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing emosi saat berinteraksi di ruang digital.
Menurut polisi, kebebasan berpendapat tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab tanpa menyerang suku, agama, ras, maupun golongan tertentu yang dapat memicu konflik sosial.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Apa yang ditulis di media sosial, meski hanya berupa komentar singkat, dapat berujung pada proses pidana apabila mengandung unsur ujaran kebencian, penghinaan, atau provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.






