Polsek Sagulung Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan di Batam usai Video Korban Viral, Berawal dari Masalah Gaji

Tersangka

Di sana, korban dipaksa menyetujui kesepakatan ganti rugi sebesar Rp71 juta dengan alasan biaya kedatangan ke Batam dan utang kasbon. Korban tercatat sudah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta, sedangkan sisanya diminta dicicil sembari kembali bekerja.

Menerima laporan resmi pada 5 Oktober 2026, Tim Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku keesokan harinya.

BACA JUGA:  BP Batam: 41 KK Telah Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi rekaman kondisi luka-luka korban sebagai bukti penguatan di pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori IV. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait potensi keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.