“Karena itu, kebijakan distribusi BBM bersubsidi di Batam harus mempertimbangkan karakter wilayah kepulauan dan pola aktivitas nelayan yang tersebar,” katanya.
Yudi mengungkapkan, dari sekitar 7.000 kapal nelayan kecil berukuran 0–5 gross ton (GT) yang selama ini difasilitasi dalam penerbitan rekomendasi, baru sekitar 753 nelayan yang tercatat memiliki surat rekomendasi melalui sistem X-Star.
Artinya, jumlah nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi tersebut baru sekitar 10 persen dari keseluruhan data yang dimiliki Pemko Batam dalam hal ini Dinas Perikanan Kota Batam.
Menurutnya, masih rendahnya jumlah penerima surat rekomendasi antara lain disebabkan proses administrasi yang harus dilalui nelayan cukup panjang.
Sebelum rekomendasi diterbitkan Dinas Perikanan, nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan dari instansi terkait, termasuk dokumen dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), serta dokumen administrasi kapal dan aktivitas penangkapan ikan.
Faktor geografis juga menjadi kendala. Nelayan di wilayah hinterland harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengakses layanan administrasi. Bahkan, sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan puluhan hingga sekitar 100 kilometer. Khusus wilayah Belakang Padang, terdapat pula perairan yang masuk dalam cakupan KSOP Karimun.
“Bagi nelayan yang tinggal di pulau-pulau, perjalanan tersebut tentu membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” ujarnya.
Selain administrasi dan jarak, keterbatasan transportasi antarpulau turut memengaruhi akses nelayan terhadap BBM. Nelayan dari Pulau Kasu, Pulau Karas, dan sejumlah pulau lainnya, misalnya, masih harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk memperoleh BBM setelah kembali melaut. Jarak menuju titik penyalur dapat mencapai sekitar 40–50 kilometer.






