“Hal ini penting karena aktivitas nelayan tidak selalu berada di satu wilayah. Nelayan dari Batam dapat melakukan aktivitas penangkapan hingga ke Natuna atau Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Menurut Fathul, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi nelayan dalam memperoleh BBM bersubsidi di wilayah tempat mereka menjalankan aktivitas, sekaligus memastikan distribusi tetap tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan bahwa kuota BBM bersubsidi bukan berarti harus dihabiskan setiap bulan. Penggunaan BBM harus disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas melaut.
“Ketika nelayan sedang tidak melaut atau aktivitas penangkapannya berkurang, BBM bersubsidi tidak boleh tetap diambil tanpa kebutuhan yang jelas,” katanya.
Fathul menegaskan, subsidi BBM merupakan bentuk dukungan negara kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, penggunaannya harus dijaga agar tidak disalahgunakan.
Fathul juga mendorong penerapan sistem digital dalam penerbitan surat rekomendasi. Menurutnya, digitalisasi diharapkan membuat proses penerbitan rekomendasi lebih tertib, transparan, mudah dipantau, serta mampu memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Di sisi lain, Pemko Batam juga terus mendorong pembangunan fasilitas pendukung masyarakat pesisir. Pada tahun sebelumnya, Batam mendapatkan dukungan pembangunan tiga kampung nelayan, yakni di Semulang, Kasu, dan Sekupang.
Salah satunya Kampung Nelayan Semulang yang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2025. Di kawasan tersebut juga telah tersedia fasilitas pelabuhan penumpang dengan panjang sekitar 165 meter.






