Karena itu, persoalan BBM bersubsidi bagi nelayan, menurut Yudi, tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok. Akses menuju penyalur, kondisi geografis, sarana transportasi, serta kemudahan administrasi juga perlu menjadi perhatian.
“Kita ingin kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya nelayan di wilayah hinterland,” katanya.
Sementara itu, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fathul Nugroho, mengatakan, karakter Batam sebagai wilayah kepulauan perlu menjadi perhatian dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Fathul mengaku telah meninjau salah satu SPBU nelayan di Batam. Dari kunjungan itu, BPH Migas menerima sejumlah aspirasi, termasuk kebutuhan pembangunan subpenyalur di wilayah yang lokasinya jauh dari SPBU reguler maupun SPBU Kompak.
“Kehadiran subpenyalur diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya nelayan, dalam memperoleh BBM bersubsidi,” katanya.
Fathul menjelaskan, BPH Migas telah menerapkan kebijakan penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam ketentuan terbaru tersebut terdapat sejumlah penyesuaian, antara lain mengenai masa berlaku surat rekomendasi, pembatasan alat yang digunakan, serta ketentuan terkait alat tangkap, mesin kapal, dan peralatan pertanian bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Penetapan lembaga penyalur dalam surat rekomendasi juga diarahkan agar lokasinya lebih dekat dengan masyarakat penerima. Khusus nelayan, ketentuan tersebut memungkinkan pembelian BBM pada dua lembaga penyalur.






