Lingga – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengadakan akses pengaduan pelayanan publik.
Jika pada tahun sebelumnya kegiatan dilakukan di Kabupaten Natuna, pada tahun 2024 kegiatan dilakukan di Kabupaten Lingga pada tanggal 3-6 November 2024.
Tiga lokasi yang disambangi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri yakni Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Lingga dan Desa Mentuda yang disebut-sebut sebagai Desa yang terpencil dan terisolir karena akses menuju ke Desa tersebut melalui laut dan bergantung pada kondisi alam.
Selama kegiatan, tim dari Ombudsman didampingi langsung oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Bintan, Jumadi, S.Sos dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Said Ibrahim dan jajaran.
Akses pengaduan pelayanan publik dilakukan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat serta pelaksanaan fungsi Ombudsman RI dalam melakukan konsultasi, penerimaan dan verifikasi laporan secara proaktif.
“Dua tugas dan fungsi Ombudsman RI yang utama ialah menyelesaikan laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi (penyimpangan pelayanan publik). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan maladministrasi, dimana Ombudsman secara proaktif mengunjungi wilayah yang akses pengaduannya masih minim,” ungkap Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand) Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM yang turut hadir sebagai pembuka acara selama kegiatan akses pengaduan pelayanan publik dilaksanakan di Lingga.
Untuk diketahui bersama, hingga saat ini laporan masyarakat yang berasal dari Kabupaten Lingga tidak banyak. Bahkan hingga November tahun 2024, akses pengaduan hanya satu.