Dinilai Lakukan ‘Public Shaming’, Dua Tempat Hiburan Malam di Batam Digugat Usai Pajang Foto Bertuliskan “Black List”

Batamnetwork.com, Batam – Pemajangan foto seorang pengusaha dengan label “BLACK LIST” di area publik dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam berbuntut panjang. Seorang pengusaha berinisial LCM kini menempuh jalur hukum setelah foto dirinya dipasang secara terbuka di pintu masuk dua lokasi hiburan malam ternama, yakni Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Pihak kuasa hukum LCM menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan manajemen usaha dan berpotensi melanggar hukum karena dianggap menyerang kehormatan serta merusak reputasi kliennya di ruang publik.

BACA JUGA:  PMI Kota Batam Bawa Misi Kemanusiaan dalam Audiensi ke Kantor BP Batam

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menyebut pemajangan foto disertai label “Black List” tanpa adanya putusan pengadilan maupun dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan nama baik seseorang.

“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano dalam konferensi pers di kawasan Penuin, Sabtu (6/6/2026).

BACA JUGA:  TKI Dibunuh di Hongkong, Pelaku Ditangkap Polisi

Berawal dari Adu Argumen di Tempat Hiburan

Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan bermula dari insiden yang terjadi di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV pada dini hari.

Sekitar pukul 04.00 WIB, LCM disebut terlibat adu argumen dengan seorang pelayan (waitress). Pihak kuasa hukum mengakui kliennya saat itu berada dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Namun mereka menegaskan tidak terjadi keributan fisik, perusakan fasilitas, maupun tunggakan pembayaran.

Writer: Indah