Batamnetwork.com, Lingga – Kabar diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menjadi perhatian luas, tidak hanya di Sumatera Utara tetapi juga di Kepulauan Riau.
Nama Amriyata bukan sosok asing bagi masyarakat Kabupaten Lingga. Sebelum menjabat sebagai Kajari Sergai, ia pernah memimpin Kejaksaan Negeri Lingga dan baru meninggalkan daerah tersebut setelah dilantik di jabatan barunya pada 20 November 2025.
Mencuatnya kabar pengamanan terhadap Amriyata langsung memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait rekam jejak dan pengawasan sejumlah proyek pemerintah yang pernah berlangsung selama masa kepemimpinannya di Kejari Lingga.
Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan internal Kejaksaan, Amriyata diduga tersandung perkara penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengamanan proyek pemerintah. Ia disebut-sebut diduga meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan memanfaatkan posisinya sebagai aparat penegak hukum.
Seorang sumber di lingkungan Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.
“Iya, menggunakan kewenangannya untuk minta duit,” ujar sumber tersebut, Sabtu (6/6/2026).
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa proses pengamanan terhadap Amriyata telah dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung beberapa hari sebelumnya. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status hukum maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.






