Batamnetwork.com, Lingga – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau resmi membatalkan vonis bebas terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Marok Kecil dan menyatakan keempatnya terbukti bersalah.
Drama hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, memasuki babak baru.
Meski empat menghirup udara segar setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, nasib empat terdakwa kini berbalik 180 derajat di tingkat banding.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga langsung menyambut positif putusan tersebut.
Mereka menilai, keputusan hakim tinggi menjadi bukti otentik bahwa argumen dan dalil yang diajukan jaksa selama ini tidak meleset.
Empat orang yang kini dinyatakan bersalah dalam proyek jembatan tersebut berasal dari pihak kontraktor hingga jajaran birokrasi, yaitu:
Yulizar (Direktur PT Bentan Sondong)
Wahyudi Pratama (Direktur CV Firma Jaya)
Deky (Pelaksana Proyek)
Jeki Amanda (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK di Dinas PUTR Kabupaten Lingga)
Kepala Kejari Lingga, Rully Afandi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Christian Dior Parsaoran Sianturi, mengungkapkan bahwa putusan PT Kepri ini merupakan bentuk apresiasi nyata bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan banding jaksa menjadi apresiasi tersendiri bagi penegakan hukum dalam perkara ini,” ujar Christian Dior kepada Wartawan. Rabu (8/7/2026).
Meski menang di tingkat banding, pihak Kejaksaan tidak mau terburu-buru mengambil langkah berikutnya.






