Batam – Niat hati ingin menikmati istirahat malam, seorang pemuda berinisial YBC (18) bersama tiga rekannya justru harus menyelesaikannya di kantor polisi. Drama adu mulut yang berujung aksi saling pukul di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, berujung apes setelah polisi menetapkan total 8 orang sebagai tersangka.
Kasus yang sempat viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi publik ini akhirnya diluruskan langsung oleh Polresta Barelang dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (23/7/2026) sore.
Peristiwa apes ini bermula saat YBC dan rombongannya menginap di Homestay Mimi Coco. Suara bising dari kamar tempat YBC menginap dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung lain hingga harus menerima teguran berulang dari pihak pengelola.
Puncak drama terjadi pada waktu dini hari di area parkiran. Saat YBC sedang terlibat cekcok dengan rekan perempuannya, seorang karyawan homestay berinisial AS (33) datang menghampiri untuk menegur. Sayangnya, niat menegur itu justru menyulut emosi hingga terjadi adu mulut sengit.
Situasi makin runyam ketika YBC diduga melayangkan penganiayaan terhadap AS. Sial bagi YBC, tak lama setelah aksi tersebut, keributan meluas dan memicu aksi pengeroyokan secara bersama-sama oleh tujuh orang di lokasi terhadap dirinya.
“Tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono menepis isu liar di media sosial.












