Lingga  

Aneh Tapi Nyata! Aktivitas Kapal Hisap Timah Milik PT CPM Diduga Ilegal Beraksi di Pulau Pekajang Lingga

Ilustrasi. (Yud)

Menurutnya, saat itu hasil olahan pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara legalitas kegiatan pertambangan di perairan Pulau Pekajang dipertanyakan.

“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegas Roni saat itu.

BACA JUGA:  Sorotan Publik Berbuah Solusi, Pemkab Lingga Segerakan Pelunasan Tunggakan PBB dan Sewa Tanah Asrama Singkep di Bandung

Ia juga menyatakan bahwa DPRD Lingga belum pernah menerima dokumen terkait perizinan pertambangan yang dimaksud.

“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya kala itu.

Selain aspek legalitas, aktivitas kapal hisap timah tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan ekosistem laut di perairan Pekajang, yang selama ini menjadi kawasan tangkapan nelayan.

BACA JUGA:  Lahan Sagu Pekaka Lingga, PT CSA Klaim Tak Sengaja, Pemda Minta Hentikan Land Clearing

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan operasional, mekanisme penjualan hasil tambang, kontribusi penerimaan daerah, maupun tanggapan atas dugaan yang berkembang di masyarakat.