Lingga  

Sadis! PT CPM Garap 11.550 Hektare Timah Laut Pekajang, Ribuan Ton Diproduksi, Lingga Diduga Tidak Diberi Royalti

Ilustrasi. (Ai)

Batamnetwok.com, Lingga – Aktivitas pertambangan timah laut yang dijalankan PT Cipta Persada Mulia (PT CPM) di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.

Di balik luasnya wilayah tambang yang mencapai 11.550 hektare, publik kini mempertanyakan sejauh mana keterbukaan perusahaan dan pemerintah terkait legalitas, kewajiban kepada negara, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lingga.

BACA JUGA:  Sorotan Publik Berbuah Solusi, Pemkab Lingga Segerakan Pelunasan Tunggakan PBB dan Sewa Tanah Asrama Singkep di Bandung

Sorotan tersebut tidak lagi hanya berkutat pada keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berbagai dokumen penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, RKAB, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), iuran produksi (royalti), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba kini menjadi tuntutan publik untuk dibuka secara transparan.

Pasalnya, aktivitas penambangan di perairan Pekajang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Dispar Kepri Dompleng Potensi Wisata Pulau Berhala, Lingga Jadi Prioritas Pengembangan Pariwisata

Namun hingga kini, informasi mengenai volume produksi, nilai penjualan, besaran PNBP yang disetor, hingga kontribusi terhadap daerah penghasil dinilai masih minim dan sulit diakses.

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan daerah yang secara jelas dapat ditelusuri berasal dari aktivitas produksi timah PT CPM.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad: Pembangunan Rumah Suku Laut Akan Terus Berlanjut di Lingga

“Yang kita ketahui sejauh ini tidak pernah ada royalti kepada daerah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dalam sistem tata kelola pertambangan nasional, royalti tidak dibayarkan langsung kepada pemerintah kabupaten, melainkan disetor sebagai PNBP ke kas negara dan kemudian dialokasikan kembali melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minerba.