Namun angka tersebut masih berupa simulasi dan tidak dapat dianggap sebagai kewajiban pasti PT CPM sebelum pemerintah membuka dokumen resmi PKKPRL, termasuk luas yang disetujui, nilai tagihan PNBP, dan status pembayarannya.
Karena itu, publik mendesak KKP membuka nomor dan tanggal PKKPRL, luas wilayah yang disetujui, masa berlaku izin, hingga bukti pelunasan PNBP apabila memang telah diterbitkan.
Selain PNBP pemanfaatan ruang laut, aktivitas produksi timah juga menimbulkan kewajiban membayar iuran tetap dan iuran produksi (royalti) kepada negara.
Publik menilai transparansi tidak cukup hanya menunjukkan keberadaan IUP. Pemerintah dan perusahaan juga perlu membuka data produksi, penjualan, jalur pengangkutan, fasilitas pengolahan, hingga total PNBP yang telah disetor setiap tahun.
Data tersebut dinilai penting untuk dicocokkan dengan RKAB, laporan produksi, dokumen pengangkutan dan penjualan, serta pencatatan penerimaan negara.
Kementerian Keuangan juga didorong menjelaskan apakah penerimaan dari aktivitas pertambangan tersebut telah diperhitungkan dalam skema Dana Bagi Hasil SDA Minerba bagi Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Lingga.
Meski kewenangan penerbitan izin berada di pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Lingga dinilai tetap memiliki kepentingan mengetahui seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Pemerintah daerah berhak mengetahui potensi dampak lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, program pemberdayaan masyarakat, hingga besaran DBH yang menjadi hak daerah.








