Lingga  

Sadis! PT CPM Garap 11.550 Hektare Timah Laut Pekajang, Ribuan Ton Diproduksi, Lingga Diduga Tidak Diberi Royalti

Ilustrasi. (Ai)

Karena itu, DPRD Kabupaten Lingga didorong menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil instansi terkait serta manajemen PT CPM melalui rapat dengar pendapat terbuka agar seluruh informasi dapat disampaikan secara transparan kepada publik.

Polemik mengenai PT CPM bukan hal baru. Pada 2020, mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan keberadaan kantor perusahaan serta minimnya keterbukaan informasi mengenai operasional PT CPM di Lingga.

BACA JUGA:  Geger! Sembilan Mesin TI Timah Berjejer di Pulau Selayar, Dugaan Aktivitas Ilegal Mencuat

Hingga kini, tuntutan yang sama kembali menguat. Publik berharap perusahaan, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah membuka seluruh informasi yang memang dapat diakses publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Jika seluruh izin dan kewajiban telah dipenuhi, keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Eks Kajari Lingga Diamankan Jamintel Kejagung, Publik Soroti Pengawasan Proyek Saat Bertugas di Bunda Tanah Melayu

Di sisi lain, aspek lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Dokumen AMDAL, persetujuan lingkungan, laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hingga hasil pemantauan terhadap kualitas perairan, sedimentasi, habitat laut, dan dampaknya terhadap nelayan dinilai perlu diawasi secara berkala untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.