Dalam pemaparannya, Dr. Aidinil Zetra, Sekretaris Universitas Andalas Padang menegaskan bahwa pemilu merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, sistem pemilu saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakkonsistenan penerapan aturan, hingga kompleksitas norma yang berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.
“Maka dari itu diperlukan reformulasi dan kodifikasi regulasi pemilu yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menciptakan sistem pemerintahan yang stabil dan berintegritas, tegasnya.
Sementara itu, narasumber lainnya menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dan 2024, seperti tingginya beban kerja penyelenggara, kelelahan pemilih, dominasi isu nasional terhadap isu lokal, hingga kompleksitas logistik yang berdampak pada kualitas demokrasi.
Seminar juga membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, termasuk berbagai opsi reformasi sistem kepemiluan yang dinilai dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Melalui forum ini, para peserta berharap lahirnya rumusan dan rekomendasi yang mampu memperkuat sistem pemilu Indonesia agar lebih efektif, adil, demokratis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.






