Pemkab Lingga juga memastikan pelunasan akan mencakup seluruh tunggakan sewa tanah maupun PBB hingga tahun 2026.
Sebelumnya, Asrama Singkep Bandung menjadi sorotan setelah terungkap adanya tunggakan pembayaran sewa tanah kepada Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan nilai sekitar Rp56 juta. Selain itu, kewajiban pembayaran PBB juga belum dituntaskan.
Akibat persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bandung diketahui telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga pada November 2025. Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan penghuni asrama terkait keberlangsungan fasilitas yang selama ini menjadi aset penting bagi mahasiswa asal Lingga di Kota Kembang.
Perkembangan positif mulai terlihat setelah berbagai pihak melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mencari solusi.
Mantan Anggota DPRD Lingga sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Lingga, Raja Muchsin, S.E, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Lingga terkait persoalan tersebut setelah menerima laporan dari penghuni asrama.
“Ya, sudah saya komunikasikan dengan Pemkab Lingga. Dananya sudah dianggarkan dan segera dilunasi,” ujarnya kepada wartawan.
Di sisi lain, informasi dari sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebutkan bahwa persoalan kewajiban pembayaran sewa tanah tersebut baru diketahui secara menyeluruh setelah mencuat dalam pemberitaan media pada akhir tahun lalu.
Menurut sumber tersebut, setelah mengetahui adanya tunggakan, pemerintah daerah langsung melakukan pembahasan dan mengalokasikan anggaran pada akhir tahun 2025. Namun pelaksanaannya sempat tertunda akibat kondisi defisit anggaran serta kebijakan efisiensi yang berlaku.






