Gudangberita.co.id, Batam – Sebanyak 28 unit truk barang terjaring razia pada hari ke-8 Operasi Zebra Seligi 2024.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengamankan truk-truk tersebut berserta 5 buah STNK, Selasa (22/10/2024).
Dirlantas Polda Kepri, Kombes (Pol) Tri Yulianto mengatakan, selama operasi berlangsung, penindakan dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran.
“Penindakan dan penilangan kami lakukan untuk pelanggaran seperti tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, dan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama hingga pengemudi yang tidak memiliki SIM,” ucapnya.
Hukuman yang diterapkan berkisar dari denda maksimal Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.