“Setelah mendapat laporan, tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku langsung kita amankan ke komando,” ujar Kapolsek Tebing melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Omkenedi.
Dari hasil pemeriksaan awal, Acok akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menduga pelaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Berdasarkan pengakuannya, pria berusia 35 tahun tersebut kerap mengincar rumah-rumah kosong yang belum dihuni atau sedang ditinggalkan pemiliknya untuk mengambil berbagai material bangunan yang masih memiliki nilai jual.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemilik properti agar meningkatkan pengawasan terhadap rumah atau bangunan yang masih kosong guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.






