Mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak cepat menuju TKP. Tak butuh waktu lama, petugas menemukan HJS (38) yang sedang beraksi di sekitar tower.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diciduk bersama seluruh barang bukti kabel hasil potongannya dan diangkut ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas ulahnya yang merugikan publik dan bikin sinyal warga offline, pelaku kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat HJS dengan Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Kami tidak akan memberi ampun bagi pelaku ‘rayap besi’ yang merusak fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat luas,” tegas Iptu Anwar Aris.






